Tata Tertib Peserta ANBK, Pengawas, Proktor dan Teknisi
1. TATA TERTIB PESERTA ANBK 2022
Dikutip dari Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 013/H/PG.00/2022
Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022
1.memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;
2.memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
3.dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
4.mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5.mengisi daftar hadir;
6.masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
7.melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8.mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
9.selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
10.selama AN berlangsung, dilarang:
a.menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.bekerja sama dengan peserta lain;
c.memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan
d.memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
11.apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat
Satuan Pendidikan;
12.apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan
13.setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.
Baca juga contoh Program Kerja ANBK 2022
1. TATA TERTIB PENGAWAS, PROKTOR & TEKNISI ANBK 2022
1. Di Ruang Pelaksana
a) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit
sebelum AN dimulai;
b) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan
pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
c) Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani
d) pakta integritas.
2. Di Ruang Asesmen Nasional
Pengawas:
a) masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b)memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan; c)mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
d) membacakan tata tertib peserta AN;
e) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
f) mengumumkan token AN kepada peserta;
g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
h) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
i) selama AN berlangsung, pengawas wajib:
1.menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
2.memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3.melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
4.mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;
5.tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
j).setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal;
k).Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, da sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
Proktor:
1. masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
2. memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
3. membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;
4. menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/serverlokal;
5. memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
6. menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
7. melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
8. melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
9. selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;
10.menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
11.mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan
12.mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.
0 Response to "Tata Tertib Peserta ANBK, Pengawas, Proktor dan Teknisi "
Post a Comment