Download Revisi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Belajar 2020/2021 Masa Covid 19

Revisi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 7 Agustus 2020


Salinan Lampiran 
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/Kb/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/Sj Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, MenteriKesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

I. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko), dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan  BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam  Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran SekretarisJenderal Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan  Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus  Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan  Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID- 19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.


II. Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA  ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan  (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education  Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk  menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini. 

III. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi  dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan  kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A.  wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi  daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk  menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
B.  tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi: 
1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau 
2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa  namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.

IV. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi  dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan  kewenangannya pada ZONA HIJAU dan KUNING dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi  bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

Didalam peraturan SKB 4 Menteri juga terdapat Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan yang Berada di Daerah ZONA yang memuat Masa Transisi dan Masa Kebiasaan Baru dalam masa COVID-19. Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan pada Masa COVID-19 dan lainnya.
 
Untuk lebih lengkapnya silahkan Unduh SKB 4 Menteri Terbaru tersebut  disini
Semoga Bermanfaat.













0 Response to "Download Revisi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Belajar 2020/2021 Masa Covid 19"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel