Format SK Operator Dapodik Tahun 2020/2021.doc
FORMAT SK OPERATOR DAPODIK 2020/2021

KEPUTUSAN KEPALA ………………………………….
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS SISTEM APLIKASI PENDATAAN DAPODIK
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan dan pendataan Dapodik tahun pelajaran 2020/2021 di Nama Sekolah
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud butir a di atas, perlu ditunjuk Petugas Khusus Pendataan Dapodik tahun pelajaran 2020/2021 di Nama Sekolah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Nama Sekolah
Baca juga Format Arsip Surat Keluar Masuk . doc
Mengingat :
1. Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);
4. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/SE/BP/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018;
5. Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik Tahun Ajaran 2017/2018;
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
Pertama : Menunjuk Nama sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini sebagai Petugas Sistem Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Nama Sekolah Kecamatan ……………. ..................... Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kedua : Petugas Sistem Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagaimana dimaksud diktum Pertama bertugas :
1.Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non pendidikan pada satuan kerja Nama Sekolah
2.Melaksanakan pengelolaan, pemetaan dan penyusunan profil pendidikan pada satuan kerja Nama Sekolah
3.Melakukan Sinkronisasi dan Updating Data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan secara online ke server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) dan Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) sebagaimana standar ketentuan yang berlaku;
4.Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan tepat.
5.Menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Sekolah.
Ketiga : Dalam melaksanakan tugasnya, petugas sistem Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bertanggung jawab kepada Kepala Nama Sekolah
Keempat : Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2020.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Pada Tanggal : Juli 2020
Kepala Sekolah
…………………………..
NIP ………………………….
0 Response to "Format SK Operator Dapodik Tahun 2020/2021.doc"
Post a Comment