Komponen Penggunaan Dana BOS 2020
1. pembiayaan penerimaan peserta didik baru meliputi:
a. penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru,
dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
b. biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
c. penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan
tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
d. pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
e. kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan;
2. pembiayaan pengembangan perpustakaan digunakan untuk:
a. penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
1) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
2) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata
pelajaran;
3) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang
diajarkan;
4) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kementerian; dan
5) buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran
di Sekolah;
b. penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
1) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; dan
2) buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan
oleh Kementerian;
c. penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
1) Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses
pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan
karakter dan pengembangan literasi Sekolah; dan
2) buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau
d. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan
perpustakaan;
3. pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan untuk:
a. kegiatan pembelajaran meliputi:
1) penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
2) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
3) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi
informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
4) pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
5) pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau
pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
6) pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi
pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
7) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka
menunjang proses pembelajaran; dan/atau
b. kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
1) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan
Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
2) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan
ekstrakurikuler;
4. pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran meliputi:
a. pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah
berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil
ulangan/ujian; dan/atau
b. pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
di Sekolah;
5. pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah digunakan untuk pembiayaan
dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas
perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
a. pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam
mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum,
tata usaha dan perkantoran;
b. pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah meliputi tandu,
stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan
dan keselamatan sejenisnya;
honor;
d. biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank
atau kantor pos;
e. biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler
kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
f. penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
g. pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman
Sekolah dengan domain sch.id;
h. pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat,
sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan
pengembangan lainnya;
i. pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
j. pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh
Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui
aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan
pendataan melalui aplikasi Dapodik;
k. pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan
listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk
peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk
biaya perawatan dan/atau perbaikan;
l. pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam
berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana
BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat
bencana selama masa tanggap darurat;
m. penyediaan konsumsi; dan/atau
n. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi
kegiatan Sekolah;
6. pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
a. pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka
b. pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
c. pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten
pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
dan/atau
d. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan;
7. pembiayaan langganan daya dan/atau jasa digunakan untuk pembiayaan
dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional
Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran
langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;
8. pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk
pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan
pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a. perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan
penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan
seperti:
1) penutup atap;
2) penutup plafond;
3) kelistrikan;
4) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
5) pengecatan; dan/atau
6) penutup lantai;
b. perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau
guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya
kurang mencukupi kebutuhan;
c. perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d. penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum
memiliki air bersih;
e. pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau
pendingin ruangan;
f. pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g. pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya;
h. penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan
khusus; dan/atau
i. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana
Sekolah.
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam
rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil
analisa kebutuhan meliputi:
a. komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One
Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
b. printer atau printer plus scanner;
c. laptop;
d. Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
e. alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran
berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
10. pembiayaan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri
atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,
pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama meliputi:
a. biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk
perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk
pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
b. biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik
SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek,
bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek;
c. biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB
termasuk perjalanan dinas;
d. biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi
keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
1) mengikuti pelatihan kerja di industri;
2) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam
merealisasi kesepakatan teaching factory;
3) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
4) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka
memperoleh lisensi;
5) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi;
dan/atau
6) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
e. biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi
profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang
lingkup skema sertifikasi; dan/atau
f. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan bursa
kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri,
pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak
pertama;
11. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi eahlian,
sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris
berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau
SMALB. Rincian pembiayaan meliputi:
a. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan
peserta didik SMK atau SMALB;
b. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK
atau SMALB;
c. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris
berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International
Communication) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB.
Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara
resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di
Indonesia; dan/atau
d. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan
uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi
kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi
kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
12. pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur
sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
2) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
3) belum memiliki sertifikat pendidik; dan
b. dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana
dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan
yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.
1. pembiayaan penerimaan peserta didik baru;
2. pembiayaan pengembangan perpustakaan;
3. pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4. pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
5. pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah untuk pengelolaan dan operasional
rutin Sekolah;
6. pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. pembiayaan langganan daya dan/atau jasa;
8. pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
10. pembiayaan penyelenggaraan BKK, Prakerin/PKL, pemantauan kebekerjaan,
pemagangan guru, dan LSP-P1;
11. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,
sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris
berstandar internasional dan bahasa asing bagi kelas akhir SMK/SMALB.
12. pembiayaan untuk pembayaran honor guru (maksimal 50%)
0 Response to "Komponen Penggunaan Dana BOS 2020"
Post a Comment