JUKNIS PENULISAN IJAZAH SMK 2021 terbaru

CARA PENGISIAN IJAZAH SMK 2021
PROGRAM 3 TAHUN DAN 4 TAHUN

Contoh Blangko Ijazah SMK 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538); dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 20201/2021, Petunjuk Teknis Pengisian Dan Penatausahaan Ijazah Serta Dokumen Kelulusan Smk 2021, bahwa:
1. Ijazah untuk SMK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat dua jenis Ijazah yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Revisi Program 3 Tahun dan Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka.

    Contoh Kode Blangko
    M-SMK /K13 3/0000001   untuk  Kurikulum 2013 revisi Program 3 Tahun
    M-SMK/K13 4/0000001    untuk Kurikulum 2013 revisi Program 4 Tahun

4. Ijazah terdiri dari 2 muka bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka dicetak langsung, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang diatur lebih lanjut dalam pedoman pengisian halaman belakang yang diterbitkan oleh Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
5. Ijazah SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.


     a. Angka 1 diisi dengan program keahlian sesuai Spektrum keahlian.
     b. Angka 2 diisi dengan kompetensi keahlian sesuai Spektrum keahlian.
  c. Angka 3 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
     d. Angka 4 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
     e. Angka 5 diisi dengan nama Kabupaten/Kota*)

(tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor
72 Tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Contoh : Kabupaten Bandung atau Kota Bandung



    f. Angka 6 diisi dengan nama Provinsi.
   g. Angka 7 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
   h. Angka 8 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

Contoh: Ciamis, 12 Mei 2004

    i. Angka 9 diisi dengan nama Orang Tua/Wali siswa pemilik Ijazah
    j. Angka 10 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
   k. Angka 11 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

l. Angka 12 diisi dengan dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan secara lengkap.
Contoh: Kota Bandung atau Kab. Garut

    m. Angka 13 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan dengan penulisan tanggal dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
    n. Angka 14 diisii dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencamtumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
    o. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
    p. Angka 16 ditempelkan pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
    q. Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.

1) Kode jenjang pendidikan M= Pendidikan Menengah
2) Jenis satuan pendidikan SMK = SMK
3) Kode Kurikulum dan program, meliputi:
a) K13-3 = Kurikulum 2013 revisi Program 3 Tahun
b) K13-4 = Kurikulum 2013 revisi Program 4 Tahun
4) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999
5) Identifikasi kode pemilik Ijazah ditentukan dari nomor seri, kurikulum, dan progam 3 tahun atau 4 tahun.

Pengisian Halaman Belakang

a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.

b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.

c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah
yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk

d. Angka 4 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik ijazah
Nomor Induk Siswa Nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit
pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang
nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

e. Angka 5 terisi nama kompetensi keahlian sesuai Perdirjen Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Spektrum Keahlian.

f. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Covid-19.

1) Mata pelajaran yang tidak di US kan, nilainya dapat diambil dari rata-rata nilai rapor semester. Misalnya mata pelajaran sejarah, rata-rata nilai semester 1 dan 2; Mata pelajaran Penjasorkes, rata-rata nilai semester 1 s.d 4; dsb

2) Mata pelajaran Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya.
Untuk Bahasa Asing Lainnya nilai yang dicantumkan dapat ditentukan sbb:
• Disatukan dengan bahasa Inggris, dimana nilainya dapat dirata-rata atau dibobot 5:1 (Bhs Inggris 5 Smt; Bhs Asing lainya 1 Smt)
• Nilai bahasa asing ditulis tersendiri di Muatan Kewilayahan (Muatan Lokal), atau;
• Nilai bahasa asing ditulis tersendiri dalam bentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah

3) Mata pelajaran kompetensi kejuruan nilai ujian sekolah dapat menggunakan nilai kompetensi praktik/keterampilan siswa dari semester 1-5 atau menggunakan penilaian dari praktik industry, atau menggunkan nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. Dalam hal Uji kompetensi keahlian (UKK) belum/tidak dapat dilaksanakan karena keadaan darurat maka ujian sekolah mata pelajaran kompetensi kejuruan dapat dilaksanakan dengan metode lainnya.
Dalam hal menentukan nilai ujan sekolah kompetensi kejuruan (C3) yang diambil dari semester 1-5, pihak sekolah dapat menentukan dengan cara:
• di rata-rata dari semua semester
• dibobot permata pelajaran berdasarkan jumlah jam, atau
• terlebih dahulu di rata-rata persemester kemudian hasilnya dibobot berdasarkan jumlah jam per mata pelajaran
Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).
Contoh Pembulatan (untuk bagian angka 6)

Nilai sebelum Pembulatan Nilai setelah pembulatan
83,4                          83
83,5                          84
83,6                          84

g. Angka 7 pada Ijazah SMK diisi dengan rata – rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal di belakang koma.

h. Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.

i. Angka 9 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah dengan penulisan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).

s. Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan dilengkapi NIP Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencamtumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

j. Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.

Blangko Ijazah SMK Program 3 Tahun 2013 revisi-kosong dengan petunjuk nomor


juknis penulian ijazah smk program 3 tahun

Blangko Ijazah SMK Program 4 Tahun 2013 revisi-kosong dengan petunjuk nomor

juknis penulisan ijazah smk 2021


Semoga bermanfaat
Sumber : Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat


0 Response to "JUKNIS PENULISAN IJAZAH SMK 2021 terbaru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel