Login Info GTK Penerima BSU

Login Info GTK Penerima BSU 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bukti Pemerintah Hadir

Login Info GTK Penerima BSU

Pada tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil pada lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Syarat PTK penerima  BSU adalah 

1. warga negara Indonesia (WNI) 
2. berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
3. berstatus non-PNS 
4. tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja
5. bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun.

Baca juga Panduan asesmen kompetensi minimum AKM

syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020. 

Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses Info GTK link “info.gtk.kemdikbud.go.id” atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk melihat informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Syarat Pencairan 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, 
3. surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, 
4.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. 

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021. 

untuk lebih jelasnya mengenai tentang BSU dari pemerintah silahkan kunjungi situs resminya disini
atau anda bisa mengunjungi situs https://gtk.kemdikbud.go.id/ untuk mencari informasi - informasi lainnya. silahkan klik disini

Cara - Cara Login Info GTK

1. untuk link masuk ke info GTK silahkan klik disini
2. Maukan Email dan Fasword dapodik 
jika anda lupa  user dan fasword login anda sendiri, anda dapat menghubungi atau berkonsultai dengan Operator sekolah masing-masing

Peluncuran BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 dapat disimak melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=N-VjOuwruus

semoga artikel ini bermanfaat,




0 Response to " Login Info GTK Penerima BSU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel